IDEANEWS.CO - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera meralat pernyataan yang menyebut kasus dugaan penipuan investasi pemb...
IDEANEWS.CO - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera meralat pernyataan yang menyebut kasus dugaan penipuan investasi pembangunan vila di kota Batu yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo telah dihentikan penyidikannya.
"Kasus AD [Ahmad Dhani] tentang penggelapan dan penipuan saya terlalu maju," ujar Frans Barung kepada wartawan, Senin (29/11/18).
"Masih akan dilakukan pemeriksaan rekening korannya," ujarnya seraya meminta maaf atas pernyataan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Ahmad Dhani.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara pada petang tadi, Frans mengatakan,
"Setelah didalami oleh penyidik, maka berkesimpulan ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan karena tidak masuk pidana."
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Pria yang dikenal sebagai musisi sebelum terjun ke politik itu dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas di Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, Jatim senilai Rp200 juta.
Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya.
Saat itu Ahmad Dhani bercerita dirinya sedang membangun proyek pembangunan vila di Batu.
Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan lima persen.
Selanjutnya, Zaini memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta.
Dia memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, Dhani hanya membayar Rp200 juta dan sisanya belum dibayar.
Sementara itu, Ahmad Dhani usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut, jika pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp200 juta bukan urusannya.
Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.
Sumber: cnnindonesia.com