IDEANEWS.CO -Persoalan yang membelit PT Hanson International Tbk (MYRX) mulai memanas. Beredar video pertemuan antara tim pengacar...
IDEANEWS.CO -Persoalan yang membelit PT Hanson International Tbk (MYRX)
mulai memanas. Beredar video pertemuan antara tim pengacara perusahaan milik
Benny Tjokrosaputro itu bersama sejumlah nasabah produk investasi yang
ditawarkan MYRX.
"Masalah ini sepele, kapan uang saya kembali?"
ujar salah seorang nasabah dalam video tersebut, Senin (30/12/219).
Bahkan, dia memastikan bakal menempuh jalur hukum soal
silang sengkarut ini. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah
memerintahkan MYRX memenuhi tanggung jawabnya.
"Tapi, tidak dipenuhi, sehingga maaf dengan berat hati
saya bakal menempuh jalur hukum," imbuh nasabah tersebut.
Tim pengacara mempersilahkan jika ada pihak yang ingin
mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum.
Namun, mereka berdalih, kedatangan pihak pengacara bukan
untuk memberikan kepastian kapan MYRX bisa memenuhi kewajibannya, melainkan
untuk menginformasikan kondisi perusahaan saat ini, terutama kepada investor
yang belum tahu soal hal tersebut.
"Sebelum berangkat ke sini, kami juga sudah diberi
pesan untuk memperhatikan nasabah yang mau transplantasi ginjal."
"Ini akan saya tampung. Bukan berarti membedakan
prioritas, tapi saya akan memperjuangkan hal-hal urgent seperti orang
sakit," tutur pengacara yang mewakili pihak MYRX.
Alih-alih mereda, suasana justru sedikit bertambah panas.
Nasabah tetap bersikukuh meminta kepastian kapan duit investasinya kembali.
"Kami sebelumnya pernah ke pertemuan seperti ini, tapi
hanya angin surga."
"Poinnya apa? Kembalikan uang kami, cukup pokoknya
saja. Itu saja, selesai, tapi bukan untuk tiga atau empat tahun supaya tidak
gantung terlalu lama," jelas salah seorang nasabah.
Mengingatkan saja, MYRX melakukan perjanjian bilateral
bersama banyak pihak individu. Dana yang terhimpun bakal diputar sebagai modal
kerja proyek perusahaan.
Sebagai gantinya, MYRX menjanjikan bunga 9%-12% dengan
jangka waktu di bawah satu tahun kepada pihak-pihak tersebut.
Praktik itu sudah dilakukan MYRX sejak 2016. Dana yang
terhimpun bahkan mencapai triliunan rupiah.
Namun, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menghentikan kegiatan tersebut. Pengehntian berlaku sejak 28 Oktober 2019.
Alasannya, apa yang ditawarkan MYRX merupakan produk
tabungan dan deposito seperti perbankan. Satgas Waspada Investasi mengharuskan
MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan
jatuh temponya masing-masing.
Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga
melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana
masyarakat.
Sumber Berita : Tribunnews