Ilustrasi Peringatan Penipuan Rumah Syariah IDEANEWS.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengungkap ...
![]() |
Ilustrasi Peringatan Penipuan Rumah Syariah |
IDEANEWS.CO -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan
rumah syariah.
Dalam kasus ini petugas meringkus
empat orang mafia perumahan syariah di kawasan desa Garut, Serang, Banten kamis
(12/12/2019). Para pelaku berinisial MA, SW, CB dan S memiliki peran berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy
Pramono mengatakan, MA merupakan Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa yang
berinisiatif dan merencanakan pembangunan Perumahan Fiktif dilokasi tersebut.
Kemudisn, SW selaku Direktur Utama PT.
Wepro Citra Sentosa berperan menjalankan perusahan serta bekerjasama dengan
pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif.
"CB selaku Direktur PT. Global
Muslim Property atau Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT.
Wepro Citra Sentosa yang membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para
konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas
menarik dengan nuansa syariah. Dan seorang perempuan berinisial S pemegang
rekening yang menampung aliran dana dari para korban," kata Gatot Senin
(16/12/2019).
Menurut Gatot, MA dan S merupakan
sepasang suami istri yang sudah melakukan penipuan hingga Rp40 Miliar. Pasalnya
dalam kasus ini ada sebanyak 3.680 korban yang ditipu dan sudah dilakukan
pemeriksaan kepada 63 korban.
"Mereka menyediakan rumah dengan
harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu check in bank
tidak perlu pakai segala macam dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya
sehingga masyarakat menjadi tertarik," ucapnya.
Korban yang sudah membayar untuk DP
perumahan, dijanjikan oleh pelaku diberi kunci pada akhir Desember 2018 silam.
Namun, hingga kini belum juga ada penyerahan kepada para korban. Kemudian,
korban membuat laporan Polisi.
"Setelah kami selidiki ternyata
mereka melakukan penipuan," tutur dia.
Selain keempat pelaku yang ditangkap,
pihaknya juga masih menburu pelaku lain. Sebab, ia menduga masih ada pelaku
berperan sebagai marketing yang terlibat dalam kasus ini.
"Pelaku kita kenakan pasal 378
KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun,"
tandasnya.
Editor : Ideanews.co
Editor : Ideanews.co