Parah! Penipuan Bermodus Penjualan Rumah Syariah Kembali Marak

Ilustrasi Peringatan Penipuan Rumah Syariah IDEANEWS.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya  kembali mengungkap ...


sumber gambar : KompasTV
Ilustrasi Peringatan Penipuan Rumah Syariah


IDEANEWS.CO -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan rumah syariah. 

Dalam kasus ini petugas meringkus empat orang mafia perumahan syariah di kawasan desa Garut, Serang, Banten kamis (12/12/2019). Para pelaku berinisial MA, SW, CB dan S memiliki peran berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono mengatakan, MA merupakan Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan Perumahan Fiktif dilokasi tersebut.
Kemudisn, SW selaku Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa berperan menjalankan perusahan serta bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif.
"CB selaku Direktur PT. Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT. Wepro Citra Sentosa yang membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah. Dan seorang perempuan berinisial S pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban," kata Gatot Senin (16/12/2019).
Menurut Gatot, MA dan S merupakan sepasang suami istri yang sudah melakukan penipuan hingga Rp40 Miliar. Pasalnya dalam kasus ini ada sebanyak 3.680 korban yang ditipu dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 63 korban.
"Mereka menyediakan rumah dengan harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu check in bank tidak perlu pakai segala macam dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik," ucapnya.
Korban yang sudah membayar untuk DP perumahan, dijanjikan oleh pelaku diberi kunci pada akhir Desember 2018 silam. Namun, hingga kini belum juga ada penyerahan kepada para korban. Kemudian, korban membuat laporan Polisi.
"Setelah kami selidiki ternyata mereka melakukan penipuan," tutur dia.
Selain keempat pelaku yang ditangkap, pihaknya juga masih menburu pelaku lain. Sebab, ia menduga masih ada pelaku berperan sebagai marketing yang terlibat dalam kasus ini.
"Pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun," tandasnya.

Editor : Ideanews.co


Nama

Berita,1649,Internasional,131,kesehatan,4,Nasional,1562,O,4,OPINI,19,Pilihan Editor,4,Religi,2,
ltr
item
ONEinNews.com : Parah! Penipuan Bermodus Penjualan Rumah Syariah Kembali Marak
Parah! Penipuan Bermodus Penjualan Rumah Syariah Kembali Marak
https://1.bp.blogspot.com/--Vp9P4bIvaY/XfhEiiMC9_I/AAAAAAAAAa8/mCw6SUgfJ5wEF76IaLJc4bf31mfIC05tQCLcBGAsYHQ/s640/Parah%2521%2BPenipuan%2BBermodus%2BPenjualan%2BRumah%2BSyariah%2BKembali%2BMarak.png
https://1.bp.blogspot.com/--Vp9P4bIvaY/XfhEiiMC9_I/AAAAAAAAAa8/mCw6SUgfJ5wEF76IaLJc4bf31mfIC05tQCLcBGAsYHQ/s72-c/Parah%2521%2BPenipuan%2BBermodus%2BPenjualan%2BRumah%2BSyariah%2BKembali%2BMarak.png
ONEinNews.com
https://www.oneinnews.com/2019/12/parah-penipuan-bermodus-penjualan-rumah.html
https://www.oneinnews.com/
https://www.oneinnews.com/
https://www.oneinnews.com/2019/12/parah-penipuan-bermodus-penjualan-rumah.html
true
779480630151985486
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy