Image Peraturan Badan Kepegawaian IDEANEWS.CO -Sejumlah wilayah masih tergenang banjir akibat guyuran hujan saat malam pergantia...
![]() |
Image Peraturan Badan Kepegawaian |
IDEANEWS.CO -Sejumlah wilayah masih tergenang banjir akibat guyuran hujan
saat malam pergantian tahun 2020. Tidak sedikit masyarakat yang rumahnya
mengalami kebanjiran.
Dalam situasi itu, Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat
cuti jika rumahnya mengalami banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1
bulan.
"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin
cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti
dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip detikcom, Kamis (2/1/2020).
Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah
satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti
bagi pegawai yang terdampak bencana.
Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. "CUTI KARENA ALASAN PENTING"
"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa
disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam
Sumber: Detik