ONEINNEWS.COM - Pihak pengelola kanal Youtube, Channel Kajian Online meminta maaf lantaran telah menyebarkan kabar bohong soal Paspampres d...
Adapun video permintaan maaf dari pihak Channel Kajian Online atas perbuatan mereka menyebarkan kabar bohong soal Paspampres dan Jokowi itu viral usai diunggah pengguna Twitter Cintada16, seperti dilihat pada Jumat 20 Mei 2022.
Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut kanal youtube itu seenak jidatnya meminta maaf usai mengunggah konten video hoaks.
“Kadrun Pada bikin konten Hoax se’enak jidatnye sendiri. Akhirnya cuma minta maaf,” cuit netizen Cintada16.
Dilihat dari video itu, tampak awalnya dua pria memperkenalkan diri mereka sebagai pengelola youtube Channel Kajian Online itu.
“Saya selaku penanggung jawab di Channel Kajian Online. Saya Gustus selaku pelaksana di Channel Kajian Online,” ujar kedua pria itu. Mereka pun kemudian meminta maaf lantaran menyebarkan kabar bohong terkait Paspampres dan Presiden Jokowi.
Adapun kabar bohong itu mereka sebar di youtube lewat sebuah video berjudul ‘Semua Paspampres Panik, Dokumen Rahasia Jokowi Tertinggal di Hotel Ritz Carlton AS’.
“Kami mohon maaf kepada Paspampres atas video yang berjudul ‘Semua Paspampres Panik, Dokumen Rahasia Jokowi Tertinggal di Hotel Ritz Carlton AS’,” ucapnya.
Keduanya pun mengakui bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar alias hoaks lantaran hanya berdasarkan karangan mereka semata.
“Video tersebut tidak benar atau hoaks dan kami mengakui bahwa video tersebut tidak berdasarkan fakta yang benar dan hanya berdasarkan karangan kami semata,” ungkapnya.
Pihak pengelola Channel Kajian Online itu juga mengaku telah menghapus video itu dari kanal youtube mereka.
“Video tersebut telah kami take down dan saat ini tidak dapat di platform youtube,” bebernya.
Lebih lanjut, kedua pengelola Channel Kajian Online itu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya menyebarkan kabar bohong seperti halnya informasi hoaks soal Paspampres dan Jokowi yang telah mereka posting sebelumnya.
“Kami janji tidak akan mengulangi hal serupa dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” ujarnya.
S: beritaheboh