ONEINNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan niatannya un...
ONEINNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan niatannya untuk meminta perlindungan kepada tni AD, TNI AL, dan TNI AU.
Hal tersebut ia sampaikan merespons upaya pihak Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin menuturkan dirinya merasa heran atas kabar Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK tersebut.
Sebab, Kamaruddin menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal polisi bintang dua. Aturannya, kata dia, Ferdy Sambo meminta perlindungan kepada Polri, bukan kepada LPSK.
"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
Ia pun menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri. Sebab, LPSK dilindungi oleh Polri. Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran.
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan. Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini," ucap Kamaruddin.
"Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK."
Atas dasar itulah, Kamaruddin kemudian berniat meminta perlindungan kepada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," ujar Kamaruddin.
Menurut dia, uapaya tersebut semata-mata dilakukannya hanya untuk mengungkap yang sebenarnya terkait kejadian tewasnya Brigadir
S:Pojokviral