ONEINNEWS.COM - Bharada E atau yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer buka suara perihal rentetan peristiwa yang terjadi di rumah manta...
ONEINNEWS.COM - Bharada E atau yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer buka suara perihal rentetan peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berujung kematian Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan Bharada E menceritakan peristiwa yang terjadi. Hal tersebut disampaikan saat menjalani wawancara dengan tim LPSK.
"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," kata Rully saat dihubungi JPNN.com pada Kamis (21/7).
Walakin, Rully tidak memerinci bagaimana peristiwa kematian Brigadir J versi Bharada tersebut.
Dia mengatakan wawancara tersebut merupakan bagia dari persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perlindungan dari lembaga yang dipimpin Hasto Atmojo Suroyo tersebut.
Bharada E bisa dibilang sebagai salah satu saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J yang disebut polisi terjadi setelah baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.
Brigadir J merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu ditugaskan sebagai sopir pribadi Putri Candrawathi, istri atasannya tersebut.
Bharada E juga merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan kadiv Propam Polri.
Bharada E buka suara terkait rentetan peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo saat wawancara sebagai syarat saat memohon perlindungan dari LPSK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News
Menurut polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan seksual disertai penodongan pistol terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Minta Perlindungan LPSK
Bharada E mengajukan permohonan untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal tersebut, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan ada 2 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh saksi dan bahkan korban yang ingin mendapat perlindungan lembaga tersebut, termasuk Bharada E.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan ancaman menjadi syarat yang tidak bisa dihindari," jelasnya.
Rully menyatakan hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dari LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni guna memperkuat pembuktian hukum.
Perlindungan yang diberikan LPSK, lanjutnya, diharapkan mampu membantu pengungkapan sebuah perkara secara terang.
Dari syarat tersebut apakah Bharada E selaku pemohon perlindungan dari LPSK dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, posisinya terancam?
Menjawab hal tersebut, Rully berdalih belum bisa menyimpulkan demikian.
"Ya, kami lihat nanti. Ini baru permohonan," ucap Rully.
Menurut Rully, selama masih permohonan, siapa pun bebas mengajukannya kepada LPSK.
"Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah saat ini terdapat ancaman kepada yang bersangkutan (Bharada E, red)," ucap Rully saat ditanya kemungkinan Bharada E mendapatkan ancaman.
Namun, Rully menyebut kemungkinan ada atau tidaknya ancaman itu masih dalam penelaahan LPSK.
"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," pungkasnya.(mcr8/jpnn)
S:Jpnn