ONEINNEWS.COM - Kesaksian Bharada Richard Eliezer (RE atau E) menjadi bagian penting dalam terungkapnya kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah...
ONEINNEWS.COM - Kesaksian Bharada Richard Eliezer (RE atau E) menjadi bagian penting dalam terungkapnya kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Josua atau J). Eliezer pun kini telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collabolator).
Pengakuan-pengakuan dari Bharada E juga membuat dapat mematahkan alibi atau skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Awal kasus ini mencuat, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E. Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Sambo.
Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7) sore. Berdasarkan skenario yang dibuat Sambo, Bharada E disebut melepaskan 5 tembakan hingga membuat seniornya, Brigadir J, tewas.
Awalnya, Bharada E disebut membela diri atas tembakan yang pertama kali dilepaskan Brigadir J. Saat itu disebutkan Bharada E awalnya hendak menghampiri istri Sambo, Putri Candrawathi, yang berteriak karena dilecehkan Brigadir J.
Baca juga: Menanti Vonis Etik Ferdy Sambo
Tewasnya Brigadir J mencuat pada Senin (11/7) atau tiga hari setelah kejadian. Publik menilai peristiwa itu dipenuhi kejanggalan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membuat tim khusus (timsus) pada Selasa (12/7) untuk mengusut kasus itu agar duduk perkaranya menjadi terang benderang. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam pengusutan kasus sebagai pengawas dari pihak eksternal.
Beriring waktu dan penyelidikan yang dilakukan timsus, Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8). Di hari yang sama, dia langsung ditahan dan diperiksa lebih lanjut Dittipidum Bareskrim Polri.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Timsus saat itu telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J.
Selang tiga hari setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa terkait pelanggaran etik atas tewasnya Brigadir J.
Pada hari yang sama, pengacara pertama Bharada E, Andreas Nahot, mengundurkan diri. Andreas merupakan pengacara yang ditunjuk Sambo untuk mendampingi Bharada E. Tak lama Andreas mengundurkan diri, Bharada E mendapat pendampingan hukum dari 2 pengacara yang ditunjuk Bareskrim yaitu Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
Baca juga: PPATK Ungkap Ada Rekening yang Diblokir terkait Kasus Ferdy Sambo
Dan pada Selasa (9/8), Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sehingga saat itu total ada empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Belakangan, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo (detikcom)Timsus Polri menetapkan 5 orang tersangka kasus tewasnya Brigadir J (detikcom)
Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Bharada E juga kemudian menjadi terbuka kepada penyidik saat diperiksa soal kematian Brigadir J.
Bharada E lalu membuat berita acara pemeriksaan (BAP) baru. Bahkan dia menulis kronologi penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas atasannya itu.
"Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan. Dengan dilengkapi dengan cap jempol dan meterai," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8).
Setidaknya ada dua hal yang membuat Bharada E berani keluar dari skenario Sambo. Apa saja? Simak di halaman selanjutnya
S:detiknews