ONEINNEWS.COM - Diketahui saat ini institusi tengah jadi perhatian akibat kasus Ferdy Sambo. Yang mengakibatkan beberapa anggota polisi dip...
ONEINNEWS.COM - Diketahui saat ini institusi tengah jadi perhatian akibat kasus Ferdy Sambo.
Yang mengakibatkan beberapa anggota polisi dipecat.
Lain hal dengan kasus tersebut kini ada empat anggota Polisi di Polda Gorontalo dipecat karena terlibat kasus N*rkoba dan Penipuan.
Empat anggota polisi di jajaran Polda Gorontalo diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Mereka dipecat karena terlibat kasus n*rk*ba, kasus penipuan hingga indisipliner.
Dari empat polisi yang dipecat itu, salah satunya dalah seorang anggota Polwan bernama Brigadir Ronawaty Umar, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Tiga polisi lainnya yang dipecat masing-masing Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato.
Melalui laporan tertulis, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan keempat anggota polisi Gorontalo itu dipecat dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo
Di , keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH," kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Senin (26/9/2022).
Dua anggota yakni Brigadir Afriyanto dan Bripda Indra Pramesti dilakukan PTDH karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Polwan Brigadir Ronawaty Umar terlibat tindak pidana penipuan.
Sedangkan Brigadir Ridwan Mohi di PTDH karena lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan.
"Ini bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini, namun ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi," kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Ia berharap tindakan pemecatan dapat menjadi pembelajaran untuk personel lainnya.
Ke depan diharapkan personel Polda Gorontalo selalu mematuhi aturan.
"Bapak Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar Wahyu
S:Tribun Manado