ONEINNEWS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa suami Putri, Ferdy Sambo menyesal berada dalam kondisi em...
ONEINNEWS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa suami Putri, Ferdy Sambo menyesal berada dalam kondisi emosional saat terjadi pemb*nuh*n terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Pak Ferdy Sambo pada saat itu bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Eks Juru Bicara KPK itu menuturkan, ia bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, bertemu dengan Sambo di tahanan untuk menyampaikan kesediaan menjadi kuasa hukum.
Febri mengatakan, dalam pertemuan itu, Sambo menyanggupi kesediaannya mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan.
"Bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang obyektif dan berimbang," kata Febri.
Namun demikian, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perbuatan apa yang diakui oleh Sambo.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa kedua kliennya akan mengakui perbuatan yang mereka lakukan di persidangan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan.
Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Arman menirukan Sambo dan Putri.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
S:kompas.com