ONEINNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan s...
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Nurul mengatakan, sanksi itu diberikan setelah Ipda Arsyad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kemudian, sidang KKEP juga memutuskan bahwa perbuatan Ipda Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ipda Arsyad juga berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambah Nurul.
Nurul mengatakan, Ipda Arsyad menerima dan tidak menyatakan tidak banding atas sanksi yang dijatuhkannya.
Adapun Ipda Arsyad juga terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar sebanyak dua kali, yakni tanggal 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.
Kemudian, dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM,” tutur dia
S:Kompas.com