Ferdy Sambo Buka Suara saat Dilimpahkan ke Kejagung, Sebut Insiden di Magelang: Hati Saya Hancur!

ONEINNEWS.COM - Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.  Ferdy Sambo Cs dilimpahkan bersama ba...


ONEINNEWS.COM
- Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. 

Ferdy Sambo Cs dilimpahkan bersama barang bukti jelang sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.   

Para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan tersangka obstruction of justice akan mendenkam di penjara yang berbeda-beda. 

Total ada 11 tersangka yang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.

Berikut lokasi penjara 11 tersangka.
Para tersangka akan ditempatkan berbeda sembari menunggu jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di pengadilan. 

Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dikutip dari Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.

Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.

Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/

"Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil Zumhana.

Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.

Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.

Rupanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumhana.

Sementara itu, satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda dengan dua lokasi sebelumnya.

Terpisah dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditempatkan di Rutan Salemba.

"Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana

Ferdy Sambo: Sangat Menghacurkan hati Saya

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, telah menghancurkan hatinya.

Hal itu yang menjadi alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.

Namun dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. 

Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurut Sambo, dirinya tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.

Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. 

Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelasnya.

Di sisi lain, Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," tukas dia.



S:Tribun Medan 






Nama

Berita,1649,Internasional,131,kesehatan,4,Nasional,1562,O,4,OPINI,19,Pilihan Editor,4,Religi,2,
ltr
item
ONEinNews.com : Ferdy Sambo Buka Suara saat Dilimpahkan ke Kejagung, Sebut Insiden di Magelang: Hati Saya Hancur!
Ferdy Sambo Buka Suara saat Dilimpahkan ke Kejagung, Sebut Insiden di Magelang: Hati Saya Hancur!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrNU-wNr4Fng1QkDL6RxF-DaGNXTymEcXn-5mJ__CbWMn29p6NlRHzog5ZDv6AvATU4J6Ek3zScrc-_mgPJ8QuS5QQ4ngEgjXoLgpOp36ntT6imPuU-PJ3In8jyHqdLNRP7VcaYuBMPkkvwCVQP5JCMusF_z8h7eJXgEl_K8_jQnyoQzeIj7-rnN8cRw/w640-h358/5BE51BA4-9674-40BC-956A-8E53B0C8F5DE.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrNU-wNr4Fng1QkDL6RxF-DaGNXTymEcXn-5mJ__CbWMn29p6NlRHzog5ZDv6AvATU4J6Ek3zScrc-_mgPJ8QuS5QQ4ngEgjXoLgpOp36ntT6imPuU-PJ3In8jyHqdLNRP7VcaYuBMPkkvwCVQP5JCMusF_z8h7eJXgEl_K8_jQnyoQzeIj7-rnN8cRw/s72-w640-c-h358/5BE51BA4-9674-40BC-956A-8E53B0C8F5DE.jpeg
ONEinNews.com
https://www.oneinnews.com/2022/10/ferdy-sambo-buka-suara-saat-dilimpahkan.html
https://www.oneinnews.com/
https://www.oneinnews.com/
https://www.oneinnews.com/2022/10/ferdy-sambo-buka-suara-saat-dilimpahkan.html
true
779480630151985486
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy