ONEINNEWS.COM - Kuat Maruf mengaku lihat kamar Putri Candrawathi berantakan di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Selain i...
ONEINNEWS.COM - Kuat Maruf mengaku lihat kamar Putri Candrawathi berantakan di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Selain itu, ART Ferdy Sambo itu juga memergoki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengintip dari tangga.
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memiliki rumah dua lantai di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Kuat Maruf memberikan kesaksian seputar peristiwa pada 7 Juli 2022, hari di mana Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan Kuat Maruf saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Kuat Maruf memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"(Brigadir J) naik turunnya nggak jelas, posisi arah turun tapi sambil ngintip-ngintip gitu di tangga," kata Kuat dalam kesaksiannya.
"Setelah itu Yosua?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"saya gedor," ujar Kuat.
"Gedor apa?" lanjut JPU.
"Kaca waktu itu," kata Kuat.
Ketua mejelis hakim Wahyu Iman Santoso (kiri) mencecar soal kebohongan Kuat Maruf (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Dan Kuat Maruf mengakui mulai melakukan kebohongan terkait tewasnya Brigadir J, saat diperiksa di Provos Mabes Polri, pada 8 Juli 2022, atas permintaan bosnya, Ferdy Sambo. Terkini, hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY).
Ketua mejelis hakim Wahyu Iman Santoso (kiri) mencecar soal kebohongan Kuat Maruf (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Dan Kuat Maruf mengakui mulai melakukan kebohongan terkait tewasnya Brigadir J, saat diperiksa di Provos Mabes Polri, pada 8 Juli 2022, atas permintaan bosnya, Ferdy Sambo.
Terkini, hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY). (Tangkapan layar Kompas TV)
Merasa curiga dengan gerak-gerik Brigadir J, Kuat Maruf memanggil asisten rumah tangga (ART) Susi. Ia meminta Susi mengecek kondisi Putri Candrawathi.
"Pada saat kamu masuk ke dalam kamar, pada saat masuk posisi terdakwa (Putri) sudah tergeletak?" tanya JPU.
Kuat menyebut rambut Putri Candrawathi dalam kondisi berantakan ketika tergeletak di lantai.
"Posisi tergeletak itu gimana? Tergeletak, rambutnya tuh gimana? Kelihatan nggak?" lanjut JPU.
"Ya kelihatan," tutur Kuat.
"Rapi atau acak-acakan?" cecar JPU.
"Acak-acakan," ungkap Kuat.
Setelahnya, Jaksa bertanya soal kondisi tempat tidur Putri Candrawathi yang menurut pengakuan Kuat juga berantakan.
"Keadaan tempat tidur bagaimana?" tanya JPU lagi
"Pada saat itu berantakan," jelas Kuat.
"Berantakan seperti apa?" lanjut JPU.
"Ada seprei pada ketarik, bantalnya tidak sesuai tempatnya," kata Kuat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.
Pengakuan itu disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hakim mulanya menanyakan pengetahuan Putri soal syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.
"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata Putri.
"Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?" lanjut Hakim.
"Kurang lebih 20 tahun yang mulia," jawab Putri.
Istri Ferdy Sambo itu mengaku sering menghadiri acara pemakaman anggota Polri.
Namun, ia tidak mengerti proses maupun syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bikin Kuat Maruf Menangis, Peristiwa Magelang Akhirnya Diceritakan: Kamu Siap Dipenjara
Hakim lantas menerangkan persyaratan pemakaman kedinasan bagi anggota Polri sekaligus menyinggung soal pemakaman Brigadir J.
"Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu (pemakaman kedinasan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya.
Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim.
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu.
Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," tambahnya.
Putri pun bersikukuh Brigadir J telah melecehkannya, mengancam, dan melakukan penganiayaan.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah.
Itu yang memang benar-benar terjadi," tutur Putri.
Bahkan, Putri heran jenazah Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan.
Ia meminta Hakim menanyakan hal itu kepada institusi Polri.
"Kalau pun polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," kata Putri
S:Tribun Jakarta