ONEINNEWS.COM - Wawa Wahyudi (44) alias 'Bang Jago' ditangkap usai menganiaya ke seorang pengendara hingga kejang di Cimahi, Jawa B...
ONEINNEWS.COM - Wawa Wahyudi (44) alias 'Bang Jago' ditangkap usai menganiaya ke seorang pengendara hingga kejang di Cimahi, Jawa Barat. Wawa Wahyudi disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Untuk sementara (pelaku) kita kenakan Pasal 351 KUHP Pidana," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi dalam video yang diunggah di akun Instagram Polres Cimahi, Jumat (21/4/2023)
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Polisi juga akan melakukan tes urine kepada pelaku. Hal itu untuk memastikan apakah pelaku di bawah pengaruh obat terlarang atau minuman keras ketika menganiaya pelaku.
"Ini kita cek tentunya akan kita cek urine dan lain-lain untuk mengetahui kondisi pelaku (ketika melakukan penganiayaan)," katanya.
'Bang Jago' Ditangkap
Sebelumnya, aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Pengunggah mengatakan gesekan antara pelaku dan korban yang sama-sama pengendara motor, akibat senggolan.
"Kejadian ini dipicu karena si korban menyenggol pengendara lain, hingga korban berselisih, dan si korban sudah minta maaf sambil menangis. Tapi si pelaku tetap saja merasa kesal dan langsung menghantam si korban hingga kejang kejang. Kejadian 19 April, Rabu, jam 13.20 di depan BPJS Sangkuriang Cimahi," tulis pengunggah.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial itu kini telah ditangkap. Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Cianjur kurang dari 24 jam.
"Terkait kejadian penganiayaan yang viral di media sosial. Berangkat dari situ kami mengidentifikasi pelaku. Tim bergerak ke Cianjur karena pelaku kabur usai menganiaya korban. Kami amankan pelaku 1x24 jam usai penganiayaan terjadi," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, seperti dilansir detikJabar, Kamis (20/4).
S: detik