ONEINNEWS.COM - Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023), ditembak oleh seorang bernama Mustopa NR. Akibatnya 3 orang ...
ONEINNEWS.COM - Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023), ditembak oleh seorang bernama Mustopa NR.
Akibatnya 3 orang mengalami luka atas insiden itu.
Mereka adalah seorang sekuriti, satu front officer, dan satu staf MUI.
Pelaku penembakan kantor MUI diketahui bernama Mustopa NR dan berusia 60 tahun.
Saat diamankan, Mustopa sempat pingsan hingga dibawa ke Puskesmas Menten dan akhirnya meninggal dunia.
Terkait penyebab kematian pelaku, polisi masih akan melakukan autopsi.
"Saat ini kondisinya sudah meninggal dunia. Kami akan autopsi juga, apa sebab-sebab yang bersangkutan ini (meninggal)."
"Apa punya penyakit dan lain-lain, masih belum bisa disimpulkan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Mustopa NR, pelaku penembakan kantor pusat MUI:
1. Berasal dari Lampung
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, membeberkan identitas Mustopa NR.
Berdasarkan KTP miliknya, Mustopa merupakan warga Lampung, tepatnya Kabupaten Pesawaran.
"KTP Lampung," ungkap Komarudin, Selasa.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Asyad, mengatakan pihaknya masih akan mengecek soal Mustopa.
"Kami sedang melakukan kroscek," katanya, Selasa, kepada TribunLampung.com.
"Memang ber-KTP Lampung, dengan nomor induk kependudukan di Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.
2. Residivis kasus pengrusakan
Sebelum menembak kantor pusat MUI, Mustopa NR ternyata pernah melakukan aksi kriminal pada 2016 silam.
Kombes Zahwani Pandra Asryad mengungkapkan, dari data yang ada, Mustopa pernah melakukan pengrusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya."
"Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital."
"Itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," terang Pandra.
Atas perbuatannya saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Ia pun menjalani hukuman lima bulan penjara.
"Kemudian, itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," tandasnya.
3. Tulis surat bernada ancaman
Mustopa NR meninggalkan sebuah surat di kantor MUI.
Dalam suratnya, Mustopa menyebut Kapolda Metro Jaya.
Kepada Kapolda Metro Jaya, ia meminta agar dipertemukan untuk Ketua MUI.
Jika tidak bisa bertemu Ketua MUI, tulis Mustopa, ia bersedia dipenjara seumur hidup, bahkan ditembak mati.
"Bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI REPUBLIK INDONESIA. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup tembak mati kalau tidak Bapak lakukan," ungkapnya.
Di dalam suratnya, ia juga menyinggung soal keadilan.
Surat tersebut ditulis Mustopa pada 25 Juli 2022.
4. Pakai senjata airsoft gun
Irjen Karyoto mengungkapkan Mustopa menggunakan senjata jenis airsoft gun saat melakukan penembakan di kantr MUI.
Hal ini diketahui dari adanya butiran-butiran pengisi peluru atau gotri kecil di lokasi kejadian.
"Ini boleh dikatakan biasanya disebut dengan airsoft gun, bukan senjata api," kata Karyoto, Selasa.
Namun untuk lebih detail mengenai senjata yang digunakan pelaku tersebut, Polda Metro Jaya akan meminta Labfor Metalurgi untuk menganalisis jenis senjata dimaksud.
"Namun, lebih detail nanti kami meminta labfor bagian metalurgi apakah jenis senjata ini," ujarnya.
5. Mengaku Nabi
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan pelaku sebelumnya sudah pernah mendatangi kantor MUI.
Pada Selasa hari ini, adalah kali ketiga pelaku mendatangi MUI.
"Orang ini sudah datang dua kali, ini kali ketiga," kata Anwar Abbas kepada KompasTV, Selasa.
Menurut Anwar Abbas, pelaku mengaku sebagai nabi dan ingin bertemu pimpinan MUI.
Kebetulan, kata Anwar Abbas, para pimpinan MUI sedang menggelar rapat hari ini.
"Orang ini menyatakan dia adalah nabi. Ingin ketemu pimpinan. Dan hari ini memang pimpinan rapat," pungkasnya. (*)
S: TRIBUN-TIMUR